Tupoksi

Berdasarkan Peraturan Buparti Rote Ndao Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Daerah, maka Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Rote Ndao mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Tugas Pokok :

Membantu Bupati Rote Ndao melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang komunikasi, bidang informatika, bidang statistik dan bidang persandian.

  1. Fungsi:

Untuk melaksanakan tugas pokok di atas, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Rote Ndao mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Perumusan kebijakan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
  • pelaksanaan kebijakan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
  • pelaksanaan administrasi dinas di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian; dan
  • pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh Bupati dan amanat peraturan perundang – undangan yang berlaku terkait dengan tugas dan fungsinya.

© DISKOMINFO 2025. All Rights Reserved.