Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Rote Ndao sebagai berikut:
- Tugas Pokok: Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian.
- Fungsi: a. Perumusan Kebijakan:
- Merumuskan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian.Mengembangkan strategi dan program kerja terkait dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan kebijakan yang telah dirumuskan di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian.Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan bidang tugasnya.
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian.Menyusun laporan hasil evaluasi dan memberikan rekomendasi perbaikan.
- Melaksanakan tugas administratif di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian.Mengelola data dan dokumentasi yang terkait dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
- Mematuhi amanat peraturan perundang-undangan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dengan menjalankan tugas pokok dan fungsi-fungsinya secara optimal, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Rote Ndao berperan dalam mendukung pemerintahan daerah dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengelolaan komunikasi, informasi, statistik, dan persandian di wilayah tersebut.